Peraturan Tentang Skema Penelitian terapan Unggulan Perguruan Tinggi https://labs.ecampuz.net/poltekkessolo/testing/eriset/
SKEMA PENELITIAN TERAPAN UNGGULAN PERGURUAN TINGGI

1 Pendahuluan
Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) merupakan penelitian
yang ditujukan untuk mendapatkan solusi dari suatu masalah yang ada di masyarakat,
industri, pemerintahan sebagai kelanjutan dari penelitian dasar. Penelitian Terapan
Unggulan Perguruan Tinggi adalah model penelitian yang lebih diarahkan untuk
menciptakan inovasi dan pengembangan ipteks. Penelitian ini berorientasi produk ipteks
yang telah tervalidasi di lingkungan laboratorium/lapangan atau lingkungan yang relevan.
Penelitian terapan Unggulan Perguruan Tinggi merupakan Penelitian yang ditujukan untuk
mendapatkan solusi atas permasalahan tertentu atau sesuai dengan pengukuran tingkat
kesiapterapan teknologi pada tingkat 4 (empat) sampai dengan tingkat 6 (enam). Skema
Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi ini dapat dilakukan untuk penelitian
kerjasama dari dalam atau luar negeri. Penelitian kerjasama luar negeri dapat dilakukan
secara multilateral atau dalam bentuk konsorsium.

2 Tujuan
Tujuan Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi sebagai berikut:
a. Meningkatkan kemampuan peneliti di lingkungan Poltekkes Kemenkes untuk
menghasilkan produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya;
b. Memperkuat peta jalan penelitian yang bersifat multidisiplin;
c. Membangun kolaborasi antara Poltekkes Kemenkes dan mitra pengguna hasil
penelitian;
d. Meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di Poltekkes Kemenkes untuk
bekerjasama dengan institusi mitra di dalam negeri dan luar negeri; dan
e. Mendapatkan kepemilikan Kekayaan Intelektual produk ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan budaya.

3 Luaran Penelitian
Luaran wajib Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi berupa:
a. Produk iptek-sosbud yang dapat berupa metode, blue print, purwarupa, sistem,
kebijakan, model, atau teknologi tepat guna yang dilindungi oleh Kekayaan
Intelektual (paten sederhana) di tahun pertama; dan
b. Dokumentasi hasil uji coba produk, purwarupa, kebijakan pada tahun ke-2 dan
selanjutnya.
c. Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan :
1) Publikasi dalam jurnal ilmiah terakreditasi (T+1); atau
2) jurnal ilmiah internasional (T+1); atauPEDOMAN PENELITIAN TAHUN 2020 80
3) Buku hasil penelitian ber ISBN (T+1); atau
4) Artikel di prosiding ber ISBN (T+1); atau
5) Book chapter yang terindeks pada database bereputasi atau ber-ISBN
(T+1)

4 Kriteria Penelitian
Kriteria Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi mengikuti pedoman berikut:
a. Penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 2–3 tahun dan luaran akan
dievaluasi setiap tahun; dan
b. Pembiayaan penelitian maksimal sebesar Rp. 250.000.000,00

5 Persyaratan Pengusul
Persyaratan pengusul Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi sebagai berikut:
a. Pengusul berpendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal asisten ahli, atau
berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional minimal lektor;
b. Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal dua artikel di database
terindeks bereputasi dan/atau jurnal nasional terakreditasi dengan mencantumkan
URL artikel dimaksud, atau minimal memiliki satu kekayaan intelektual status terdaftar;
c. Memiliki mitra yang dibuktikan dengan surat pernyataan (dukungan) yang berisikan
kesediaan bekerjasama dalam penelitian. Adanya dukungan pendanaan oleh mitra
menjadi nilai tambah dari usulan; dan
d. Anggota pengusul 1-2 orang.

6 Sumber Dana Penelitian
Sumber dana skema Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi dapat berasal dari
:
a. Internal Poltekkes Kemenkes, termasuk BOPTN;
b. Kerja sama penelitian dengan industry, atau lembaga pemerintah/swasta dari dalam
dan/atau luar negeri
Dipublikasikan oleh admingt pada 2020-05-28 16:01:05