Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Tapi kenaikan pangkat PNS ini tidak bisa didapatkan dengan mudah begitu saja. Ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dilengkapi.

Menyikapi hal ini, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis infografis mengenai alur dan syarat kenaikan pangkat PNS. Ada 3 kenaikan pangkat yang dijelaskan, yakni Kenaikan Pangkat REGULER, Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional tertentu dan Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural.

Syarat Kenaikan Pangkat REGULER :

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto kopi SK terakhir (legalisir)
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional tertentu

  • Foto kopi SK terakhir yang telah dilegalisir
  • Foto kopi SK Jabatan Fungsional Tertentu yang telah dilegalisir
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  • Penilaian Angka Kredit (PAK)

Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto kopi SK terakhir yang telah dilegalisir
  • Foto kopi SK Jabatan yang telah dilegalisir
  • Foto kopi SK Pelantikan
  • SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

 

Dipublikasikan oleh admingt pada 2018-05-07 14:15:01